Prosedur Penerimaan Anggota Syarikat Islam Indonesia
Oleh : Bapak Iwang Wahyu,S.Pd.I
( Sekretaris 1 PW SI Indonesia Provinsi Jawa Barat / Ketua PC SI Indonesia Kab.Sukabumi )
disampaikan pada acara:
Pelatihan Administrasi Kesekretariatan dan Keuangan
DPC SI Indonesia Kabupaten Sukabumi
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil aalamiin, segala Puji hanyalah bagi Allah Yang Maha Menguasai segenap alam. Tiadalah kemampuan manusia melainkan atas pertolongan dan perlindungan Allah SWT. Demikian pula dengan penyusunan buku Prosedur Penerimaan Anggota Syarikat Islam Indonesia ini, dapat kami selesaikan hakikatnya berkat pertolongan Allah SWT.
Prosedur penerimaan anggota selama ini dilakukan, tetapi belum terdokumentasikan secara seragam dan terukur. Masing-masing daerah memiliki model dokumentasi masing-masing. Oleh karena itu Musyawarah Wilayah XIII SI Indonesia Jawa Barat tahun 2013 mengamanatkan penyeragaman administrasi organisasi. Penerimaan anggota merupakan kegiatan rutinitas yang dapat terjadi setiap saat dengan proses yang sama di seluruh cabang, maka buku ini menjadi rujukan untuk melakukan proses hingga pelaporan kegiatan tersebut kepada DPP. Buku ini kami susun berdasarkan kebutuhan segenap pimpinan Syarikat Islam Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat.
Form-form yang terdapat pada buku ini telah disesuaikan dengan maksud Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Syarikat Islam Indonesia. Dalam hal ini form Buku Induk anggota menyatakan form yang dinamis dengan adanya kolom mutasi.
Dengan menyadari keterbatasan pengetahuan kami tentang Syarikat Islam Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan terdapat kekurangan atau kesalahan dalam buku ini. Untuk itu saran, pendapat dan masukan untuk penyempurnaannya akan kami terima dengan senang hati. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berlapang dada membantu serta menyempurnakan penyusunan buku ini.
Semoga buku ini bermanfaat dalam upaya dokumentasi asset keanggotaan organisasi. Insya Allah.
Billahi fii sabiilil haq.
Bandung, 25 Rabi’utsani 1434 H
08 M a r e t 2013 M
PENYUSUN
PROSEDUR PENERIMAAN ANGGOTA PSII
Oleh : Iwang Wahyu
1. Qur’an Surat Al-Fath (48) : 10
Artinya :
“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia (berbai’at) kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah, Tangan Allahdi atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat (melanggar janji itu) akan menimpa dirinya sendiri dan barang siapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar”
2. Qur’an Surat At-Taubah (9): 111
Artinya : “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang yang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu,dan itulah kemenangan yang besar”
3. Imam al-Bukhari dalamsatu sanadnya dari Ubadah bin as-Shamit ra, berkata: “Nabi saw memanggil kami,kemudian kami berbai’at kepadanya seraya ia berkata dalam bai’at yang diambil dari kami, bahwa kami membai’atnya untuk mendengar, menaatinya dalam keadaan suka maupun duka, kesukaran maupun kemudahan dan telah mengarahkan kami kepada susuatu yang terbaik, bukan sebaliknya. Dan agar kami tidak mendebat penguasa, kecuali apabila mereka terlihat jelas-jelas kufur kepada Allah dengan tanda-tanda yang terang”
4. Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Utsman bin Khaitsam bahwa Muhammad bin Aswadbin khalaf mengabarkan prihal bapaknya al-Aswad r.a. yang melihat Rasulullah saw membai’at manusia pada hari kemenangan (al-Fath), ia berkata: “Nabi duduk di atas bukit yang berhadapan, maka beliau membai’at manusia untuk (membela) Islam dan syahadat. Saya berkata, apakah syahadat itu ? ia berkata: ‘mengabari Muhamad bin al-Aswad bin Khalaf bahwa ia membai’at manusia untuk iman dan syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusasn-Nya” (Nabi saw membai’at laki-laki dan wanita setelah futuh Makkah. Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, termasuk wanita yang dibai’at).
II. Keanggotaan Syarikat Islam Indonesia
A. Anggota Syarikat Islam Indonesia terdiri dari :
1. Anggota Bai’at, ialah anggota yang telah mengucapkan bai’at.
2. Anggota Biasa, ialah anggota yang telah mendaftar dan terdaftar di ranting tetapi belum mengucapkan
bai’at.
B. Syarat menjadi anggota Syarikat Islam adalah sebagai berikut Yang boleh menjadi anggota Syarikat
Islam Indonesia ialah orang Islam laki-laki dan perempuan Warga Negara Indonesia yang sudah
mencapai umur 17 tahun dan atau yang sudah menikah yang terkenal, baik nama dan kelakuannya serta
menyetujui Azas, Tujuan, Program Azas dan Program Tandhim. (AD Bab V Pasal 5 ayat 1)
C. Keanggotaan seseorang,baik Anggota Bai’at maupun Anggota Biasa berakhir bila:
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti karena kehendak dan tanggung jawab sendiri.
3. Diberhentikan sementara.
4. Dipecat.
1. PENERIMAAN ANGGOTA BIASA
a. Calon anggota mengajukan permohonan kepada Pimpinan Ranting secara tertulis maupun lisan dengan
menyerahkan poto copy KTP dan pas poto ukuran 3 x 2 cm satu lembar dan ukuran 4 x 3 cm satu
lembar.
b. Pimpinan Ranting menyediakan dan memberikan form-form untuk diisi calon anggota, antara lain from
surat permohonan, form Peryataan dan form Anggota.
c. Pimpinan Ranting membina dan membimbing calon anggota tersebut selama tidak lebih dari satu bulan
sebelum merekomendasikan kepada Pimpinan Anak Cabang.
d. Setelah masa pembinaan selesai, Pimpinan ranting melapor ke anak cabang disertai keterangan selama
menjadi calon anggota biasa. Dilampirkan pula poto copy :
1) Form permohonan,
2) Form pernyataan,
3) Form anggota,
e. Anak cabang merekomendasikan ke DPC
f. DPC mengadakan rapat pimpinan untuk menetapkan atau menolak permohonan menjadi anggota biasa.
g. Bila rapat pimpinan DPC menetapkan calon menjadi anggota biasa maka DPC menerbitkan:
1) Kartu Tanda Anggota Biasa setelah anggota yang bersangkutan membayar uang pangkal dan iuran
untuk tiga bulan sebelumnya.
2) Surat perintah mendaftar anggota yang bersangkutan pada buku induk ranting dan anak cabang.
3) Surat laporan penerimaan angota biasa kepada Pimpinan Wilayah dan Lajnah Tanfidziyah dengan
melampirkan berita acara penetapan anggota biasa dan melampirkan data anggota yang bersangkutan.
2. PENERIMAAN ANGGOTA BAI’AT
a. Anggota Biasa mengajukan permohonan kepada ranting dengan syarat:
1) Usia keanggotaan antara 1 s.d 6 buan jika anggota biasa tersebut belum pernah menjadi anggota
organisasi politik lain.
2) Usia keanggotaan minimal 6 bulan jika anggota biasa tersebut pernah menjadi anggota organisasi
politik lain.
b. Pimpinan Ranting menyiapkan formulir permohonan menjadi anggota bai’at dan formulir Daftar Riwayat
Hidup Anggota Bai’at untuk diisi oleh yang bersangkutan.
c. Pimpinan ranting melapor permohonan tersebut kepada Pimpinan Anak Cabang dengan melampirkan
berkas anggota ybs (formulir permohonan menjadi anggota bai’at dan formulir Daftar Riwayat Hidup
Anggota Bai’at).
d. Anak cabang merekomendasikan permohonan tersebut kepada DPC dengan melampirkan data anggota
yang bersangkutan.
e. DPC mengadakan rapat pimpinan untuk menentukan penerimaan atau penolakan permohonan bai’at.
f. Jika rapat pimpinan harian DPC menerima permohonan tersebut maka dilaksanakan Prosesi ikrar bai’at
para pemohon dihadapan Dewan Cabang dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya satu orang Pengurus
Pimpinan Cabang dan satu orang Pengurus Pimpinan Anak Cabang. Bai’at berbunyi sebagai berikut:
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Asyhadu an laa ilaaha illalloh, wa asyhadu anna Muhammadan rosululloh Wallohi!
Demi Alloh! Sesungguhnya saya masuk menjadi anggota Syarikat Islam Indonesia dengan ikhlash dan suci hati, tidak karena sesuatu keperluan diri saya sendiri, atau karena mengharapkan pertolongan dalam sesuatu perkara dari sebelum saya menjadi anggota.
Selama-lamanya saya akan meninggikan agama Islam di atas segala apa-apa yang dapat saya fikirkan, maka saya akan tetap mengerjakan perintah Alloh dan Rasul Alloh dan menjauhi segala laranganNya.
Saya hendak mengusahakan diri dengan sekuat-kuatnya ketakutan saya kepada Alloh ta’ala dan dengan sekuat-kuat fikiran dan tenaga saya hendak menyampaikan maksud Syarikat Islam Indonesia dan sekali-kali tidak akan membuat bencana atau khianat atas Syarikat Islam Indonesia.
Saya hendak memperhatikan dan menurut dengan bersungguh-sungguh ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan-keputusan Majelis Tahkim Syarikat Islam Indonesia dan selalu membela Syarikat Islam Indonesia dari pada bencana pihak yang mana saja.
Asyhadu an laa ilaaha illalloh, wa asyhadu anna Muhammadan rosululloh Wallohi!
Demi Alloh! Sesungguhnya saya masuk menjadi anggota Syarikat Islam Indonesia dengan ikhlash dan suci hati, tidak karena sesuatu keperluan diri saya sendiri, atau karena mengharapkan pertolongan dalam sesuatu perkara dari sebelum saya menjadi anggota.
Selama-lamanya saya akan meninggikan agama Islam di atas segala apa-apa yang dapat saya fikirkan, maka saya akan tetap mengerjakan perintah Alloh dan Rasul Alloh dan menjauhi segala laranganNya.
Saya hendak mengusahakan diri dengan sekuat-kuatnya ketakutan saya kepada Alloh ta’ala dan dengan sekuat-kuat fikiran dan tenaga saya hendak menyampaikan maksud Syarikat Islam Indonesia dan sekali-kali tidak akan membuat bencana atau khianat atas Syarikat Islam Indonesia.
Saya hendak memperhatikan dan menurut dengan bersungguh-sungguh ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan-keputusan Majelis Tahkim Syarikat Islam Indonesia dan selalu membela Syarikat Islam Indonesia dari pada bencana pihak yang mana saja.
g. Penetapan sebagai anggota bai’at dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara bai’at oleh anggota
yang bersangkutan, Dewan Cabang, Perwaklan Pimpinan Cabang dan Perwakilan Pimpinan Anak
Cabang.
h. DPC melaporkan penerimaan anggota bai’at tersebut kepada DPW dengan melampirkan berita acara,
rapat pimpinan harian DPC, berita acara pelaksanaan bai’at, dan daftar riwayat hidup anggota yang bai’at. i. DPW menerbitkan KTA Bai’at setelah anggota tersebut membayar uang pangkal dan iuran untuk tiga
bulan ke depan.
j. DPW melaporkan kegiatan tersebut kepada DPP dengan menyampaikan poto copy berita acara
pelaksanaan bai’at dan menyerahkan 100% uang pangkal dari anggota yang bai’at.
k. DPW membuat surat perintah Pencatatan di buku induk anggota bai’at (ranting, anak cabang dan cabang,
wilayah dan pusat
l. Dalam hal rapat pimpinan harian cabang menetapkan penolakan terhadap permohonan tersebut, DPC
mengembalikan berkas permohonan kepada Pimpinan Anak Cabang.
m. Pimpinan Anak Cabang meneruskan berkas calon anggota bai’at yang ditolak oleh DPC kepada
Pimpinan Ranting untuk dipelajari dan dilakukan pembinaan lanjutan terhadap calon anggota bai’at yang
bersangkutan.
Berikut Skema Penerimaan Anggota Biasa Syarikat Islam Indonesia
Berikut Skema Penerimaan Anggota Bai'at Syarikat Islam Indonesia
Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !